Friday 1 February 2013

Niat menurut Ulama




NIAT menurut ulama

- Imam nawawi berkata dalam "raudhatut thalibin" (1/224) : niat adalah : al qosdu, yaitu seseorang yg akan mengerjakan shalat menghadirkan shalat yg akan dikerjakan dalam pikirannya berikut sifat sifat shalat yg akan dihadapinya, seperti shalat dzuhur, shalat wajib, dll. Kemudian menghadirkan kesemuanya itu bersamaan dengan takbir pertama/takbiratul ihram.

- Syaikh Salim bin Sumair Al Hadhramy menjelaskab lagi dalam matan Safinatun Naja,
"Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan pekerjaannya, adapun tempatnya niat didalam hati sedangkan mengucapkan dengan lisan itu sunnah. "

Dan dilanjut lagi lbh spesifik pada fasal NIAT SHALAT,
"Tingkatan niat ada 3 :
*Manakala shalat itu fardhu maka wajib bermaksud mengerjakan, menentukan jenis shalat, dan
menerangkan kefardhuannya
*Manakala shalat sunnah, yang
terbatas oleh waktu seperti shalat rawatib atau shalat sunnah yang terikat sebab maka wajib menyengaja mengerjakannya dan menentukan shalat
*Manakala shalat sunnah mutlak, maka hanya wajib bermaksud
(menyengaja) mengerjakannya saja.
Adapun mengenai ushalli/aku
shalat itu adalah menyengaja
(qashdul fi’li ),sedangkan
ta’yin/menentukan jenis shalat ( sepeti dzuhur/ashar/qabliyah/dhuha/istisqa',dsb),sedangkan fardhiyah adalah menyatakan ke-fardhu-annya."

No comments:

Post a Comment